Kerja ke Korea


SYARAT-SYARAT PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE KOREA


1.       Mengikuti program pelatihan/kursus bahasa korea untuk C-TKI di LEMBAGA INDONESIA KOREA SEJONG   (Jln Ringin Putih No 490a Kotagede Yogyakarta)
2.       Calon TKI harus lulus test EPS – TOPIK (Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korea) Program Pelatihan Bahasa Korea dengan memenuhi persyaratan:
a.       Berusia antara 18-39 tahun (Pria dan Wanita)
b.       Pendidikan min SMP.
c.        Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik)
d.      Tidak dilarang bepergian ke luar negeri.

3.       Pengisian formulir pendaftara EPS-TOPIK dilakukan pada saat pelaksanaan pendaftaran EPS -TOPIK pada tempat yang ditujuk.

4.       Pembagian sertifikat EPS-TOPIK dan formulir pendaftaran penempatan kekorea dilakukan di kantor BP3TKI yang ditunjuk dengan menunjukan kartu ujian EPS-TOPIK dan identitas diri asli. Dan bagi yang tidak lulus masih harus mengikuti test EPS-TOPIK berikutnya.

5.       Mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan benar untuk proses sending ke Korea dengan melampirkan:
a.       Foto copy KTP 1 lembar.
b.       Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
c.        Foto copy ijazah 1 lembar.
d.       Foto copy pasport yang masih berlaku.
e.       Foto copy sertifikat tes EPS-TOPIK yang masih berlaku 1 lembar.
f.        Pas foto terbaru dengan latar warna biru, ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran.
g.       Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI.
h.      Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk.
i.         Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I)
j.        Surat ijin asli dari:
1)Orang tua bagi yang belum bekerja wali bagi yang belum berkeluarga dan apabila orang tua sudah meninggal.
2)suami bagi istri yang bekerja ke korea.
3)istri bagi suami yang akan bekerja di Korea dan surat ijin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa.

6.        Masa tunggu Calon TKI adalah 1 tahun sejak nama-nama dikirim ke Korea.

7.        Kontrak/SLC (Standart Labort Contract) Calon TKI yang telah mendapatkan kontrak kerja/SLC.


8.       Visa/Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI)

9.       Preliminary traning dilaksanakan selama 7-10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi:
a.       Medical Check Up.
b.      Penandatanganan Perjanjian Kerja.
c.        Apply Visa.
d.      Tiket penerbangan ke Korea.
e.       Asuransi perlindungan TKI.
f.        Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax.

10.    Pemberangkatan TKI ke Korea, meliputi:
a. TKI yang telah memenuhi dokumen.
b. TKI yang tiba di Korea akan mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up. ulang, jika sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia.

11.   TKI bekerja TKI bekerja di Korea selama 5 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun.

12.   Perjanjian Kerja selesai:
a.       TKI yang telah bekerja selama 5 tahun menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali.
b.      Jika perusahaan masih membutuhkan agar perusahaan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali setelah 1 bulan di Indonesia.


AWAS PENIPUAN !!!!!
PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G to G HANYA DILAKUKAN BNP2TKI